Beranda Breaking News Diduga,Sekcam,Kabid Dan Kepsek rangkap jabatan pj,kepala Desa menjadi sorotan,Ada apa Dinas pendidikan...

Diduga,Sekcam,Kabid Dan Kepsek rangkap jabatan pj,kepala Desa menjadi sorotan,Ada apa Dinas pendidikan kota Subulussalam,??

348
0

Mediaindonesia24.com, Subulussalam,Aceh—-diduga Kasus rangkap jabatan Kepala Sekolah kembali terjadi di kota Subulussalam menjadi pj.kepala Desa akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS?

Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian terindikasi merangkap jabatan.

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Selasa,26,3,2024,Kamipun coba menghubungi kepala Dinas pendidikan kota Subulussalam M.syahrul.Harahap.S.pd.Melalui via Whsapp, terkait Ada nya kepala sekolah yang menjadi pj,kepala Desa yang di lantik bulan oktober,2023 yang lalu,Namun tidak Ada respon hanya di baca??

Publik mempertanyakan apa tindakan Dinas terkait kepada kepala sekolah yang rangkap jabatan,apa tindakan apakah di nonjob kan dari kepala sekolah atau macam Ada pembiaran,

Hal ini juga pernah terjadi di tahun tahun sebelumnya banyak kepala sekolah menjadi pj,kepala Desa dan kepala Dinas pendidikan sebelum nyapun menggambil tidakan harus memilih Antara satu tidak boleh rangkap jabatan.

Pewarta:ipong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini