Lhokseumawe – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, S.Sos.membentuk grup koordinasi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menindak pelanggaran syariat Islam di media sosial. Langkah cepat ini dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah warga, termasuk ulama Dayah Tgk Zakaria, terkait konten tidak senonoh di TikTok yang menampilkan seorang perempuan memperlihatkan aurat hingga celana dalam demi mendapatkan gift.

Pelaku berinisial (ID), warga Kecamatan Blang Mangat, berhasil diamankan jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Laporan warga segera direspons Haji Uma dengan berkoordinasi bersama Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, yang memberikan izin pembentukan grup koordinasi penanganan kasus.
Grup tersebut beranggotakan Haji Uma, Wali Kota Lhokseumawe,Ketua DPRK, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, Dinas Syariat Islam, MPU, para camat dari Blang Mangat, Muara Dua, Muara Satu, dan Banda Sakti, Tgk Zakaria, Ketua Milenial Seunamboeng Endatu, Polsek Blang Mangat, serta Khaidir Abu bakar selaku Tokoh muara satu dan wakil satgasus swasembada pangan serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Hanya dalam waktu tiga jam, alamat dan identitas pelaku berhasil terdeteksi,
Atas arahan Wali Kota Lhokseumawe, petugas bergerak menjemput pelaku dengan mediasi Forkopimcam Blang Mangat. Pertemuan digelar di Kantor Camat Blang Mangat pada pukul 15.00 WIB, Senin (11/8/2025),
dihadiri kepala desa, keluarga pelaku, dan aparat setempat, Pelaku yang berusia 25 tahun tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merusak nilai-nilai syariat Islam.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Forkopimcam bersama KUA menyepakati 10 poin keputusan:
1. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dipanggil bersama keluarga dan didampingi aparatur gampong.
2. Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf karena rok-nya terangkat tanpa sengaja.
3. Menurut aparatur gampong, pelaku jarang keluar rumah, cenderung anak rumahan, dan kurang pergaulan.
4. Berdasarkan pengamatan aparat, pelaku bukan tipe perempuan nakal.
5. Sebelumnya, pelaku tidak pernah membuat masalah atau melakukan hal serupa.
6. Pelaku dibawa ke kantor camat oleh adik dan sepupunya karena ibunya sakit jantung dan ayahnya telah meninggal dunia.
7. Keluarga dan aparatur gampong berjanji akan membina dan memantau pelaku.
8. Pelaku telah mendapat tausiah dari penyuluh agama KUA.
9. Pelaku diwajibkan mengikuti pengajian di gampong selama satu bulan.
10. Foto dan kejadian tidak diekspos untuk mencegah perundungan, serta mengimbau masyarakat agar tidak membagikan atau menyebarkan video tersebut.
Sudirman Haji Uma, S.Sos.mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, jajaran Forkopimcam, dan semua pihak yang terlibat dalam penertiban pelanggaran syariat ini. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.
“Kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat dan melakukan gaya mesum demi mendapatkan gift. Ini sudah kelewat batas,” tegas Haji Uma.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.



