MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut telah gerebek dua indekos sebagai tempat penyimpanan Sabu .Dua kurir Sabu M dan MH ditangkap pada Selasa 15/07/2025 lalu
Dan Sat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di dua kos yakni di kos Rosalin di jalan Dame Medan dan dijalan PWS Sei Putih Medan Sumatera Utara.
Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan Intelijen dan kerjasama antara Brimob Polda Sumut dengan BNN provinsi Sumut untuk memberantas peredaran Sabu .
” Diawal nya informasi kami kumpulkan lalu tim menyusun strategi untuk penangkapan pelaku yang diduga merupakan bagian jaringan narkoba lintas wilayah” jelas Kombes Pol Rantau Isnur Eka dalam keterangan nya pada Kamis 17/07/2025.
Dalam kegiatan gerebek tersebut Polisi berhasil menyita 36 bungkus sabu dengan berat total 36 kg, namun saat ini Kombes Pol Rantau Isnur Eka belum Rinci jelaskan tentang peran kedua tersangka.
” Kami telah tangkap tersangka berikut barang bukti dan dibawa ke kantor BNN provinsi Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ” tegasnya

