google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Operasi Narkoba Berhasil: Polres Aceh Tamiang Amankan Kokain Senilai 4 Miliar

Redaksi

Januari 7, 2025

Aceh Tamiang – Mediaindonesia24

Polres Aceh Tamiang telah berhasil mengungkap narkotika jenis kokain yang di taksir bernilai 4 milyar rupiah , hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang hari Selasa 7 januari 2025 pukul 09.00 Wib .

AKBP Mulyadi Menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut di dapatkan Berawal dari informasi yang dterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M (34 tahun) akan datang menuju Desa Upah Kecamatan Bendahara kabuapaten Aceh Tamiang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Kokain dengan menggunakan sepeda motor

” Berdasarkan informasi masyarakat beredar Narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka ” ungkap nya .

Setelah tersangka di bekuk Selanjutnya personil Satresnarkoba Pimpinan Kasatresnarkoba melakukan penggeledahan rumah kediaman M yang berada di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan didampingi oleh perangkat desa, dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga KOKAIN yg disimpan didalam Jerigen bekas Oli warna merah .

Dari hasil interogasi terungkap bahwa Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Kokain tersebut terjadi di Dusun Perdagangan Desa Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 Wib .

Berikut barang bukti yang di paparkan pada konferensi pers :
– 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuh putih yang di duga
narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0,71 (Nol koma tujuh satu)
gram;
– 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika
jenis kokain yang bertuliasan FEDEX dan 1 (Satu) bungkus plastik bening
berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang terdapat
gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan
berat broto 2.244 (Dua Ribu dua ratus empat empat);
– 1 (Satu) unit Sepedamotor
– 1 (Satu) unit Handphone
– 1 (Satu) buah kotak rokok
– 1 (Satu) buah Jerigen bekas oli warna merah.

AKP Erwo Guntoro Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menuturkan Penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kali nya di Aceh Tamiang karena seperti yang di ketahui kokain termasuk narkotika yang sulit di dapatkan dan langka tentu nya .

” Dengan pengungkapan Narkoba jenis narkotika ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kali nya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap dan tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap ” imbuh nya .

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka pelaku Pelaku dipidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!