google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KEJARI Aceh Tamiang tetapkan Tiga Terduga pelaku Korupsi

Redaksi

November 30, 2024

ACEH TAMIANG | MEDIAINDONESIA24 Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Aceh Tamiang tetap kan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan,suka jadi-ingin jaya,yang merugikan keuangan negara sebesar Rp,738,718,196Jumat (29/11/2024)

Di lansir dari sumber sosial media Instagram kejari aceh tamiang, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara , yang di lakukan Tim penyidik pada bidang tindak pidana korupsi, menetapkan tiga orang tersangka dalam pembangunan jalan sukajadi-ingin jaya, yang menggunakan anggaran (Otsus) otonomi khusus ,tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp,2,880,000,000,00dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah.

Berdasarkan dari hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara Rp 738,718,195Kejari aceh Tamiang tetap kan Tiga orang tersangka tersebut adalah SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, berinisial A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawasketiga Para tersangka di ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!