google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejati Aceh Di Duga Tak Bernyali Mengusut Temuan LHP -BPK Terkait indikasi Kasus korupsi Di PEMKAP ATIM

Redaksi

Oktober 10, 2024

Media Indonesia24.Com ACEH TIMUR/- Adanya temuan LHP – BPK Tahun Anggaran 2021di Aceh Timur yang indikasi berbau korupsi namun menurut ketua DPC (LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar mengatakan kepada media ini “ bahwa pengusutan adanya penyelewengan keuangan di PEMKAB Aceh Timur terkesan di tutup tutupi atau di duga pihak Kejati Aceh Tak Bernyali mengusut kasus temuan BPK Tahun Anggaran 2021 terkesan adanya main mata antara PEMKAB Aceh Timur dengan pihak Aparat Penegak hukum sehingga kasus tersebut di diamkan dan tidak di usut sampai dengan tahun 2024 ini .

Ketu DPC (LAKI) Aceh Timur mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Timur harus menjelaskan kepada publik tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengan sebagaimana di atur dalam UU No: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik menurutnya penyelewengan tersebut telah merugikan negara yang dananya bersumber dari rakyat .

Adapun dugaan penyimpangan pengeluaran pembayaran uang harian Dinas keluar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD sehingga membebani keuangan daerah sebesar =Rp.3.374.941.000.

Hasil pemeriksaan Laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/ LHP/XVIII.BAC/04/2022 Tanggal 26 April Mengungkapkan terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran Administrasi Pajak kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 Unit Rumah Layak Huni yang di laksanakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang di duga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang di miliki oleh Dinas Sosial ujarnya.

DPC (Laskar Anti Korupsi) Kabupaten Aceh Timur akan menyurati Pihak Kejagung dan KPK Pusat untuk dapat menindak lanjuti temuan BPK sehingga dugaan penyelewengan yang berbau Korupsi dapat di tindak pelakunya dan bila terbukti tangkap dan penjarakan sehingga para Koruptor tidak semena mena merugikan keuangan negara yang bersumber dari rakyat mengakhiri komentarnya.(SILET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!