Beranda Breaking News SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh Meminta Polres Bireuen Usut Sampai Tuntas...

SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh Meminta Polres Bireuen Usut Sampai Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan.

147
0
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 93.0;

Mediaindonesia24.com,Bireuen,Aceh—–Ketua DPW SWI (Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh) Yang Juga Pimred Mediaindonesia24.com menanggapi serius laporan pengancaman wartawan terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang di Bireuen.

T jamalul Iqbal secara khusus mengirim link berita kasus pengancaman terhadap Fajrizal (Fajri Bugak), wartawan Dialeksis di Bireuen yang sudah dilaporkan ke polisi.

Selain sebagai wartawan Media Dialeksis, Fajri juga Sekretaris PWI kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Seharusnya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers bisa menggunakan mekanisme hak jawab, bukan malah mengeluarkan kata-kata tidak etis bahkan mengancam culik dan tikam,”Kata Iqbal mengutip informasi yang dilansir media.

Ketua SWI provinsi Aceh tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan Fajri dengan melaporkan kasus pengancaman itu ke Polres Bireuen.

“Saya berharap Kapolres Bireuen bisa mengusut tuntas kasus ini.
Saya juga berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” Sebut Iqbal.

Dan Kita tegaskan kepada semua pihak bahwasanya kami PERS bukan Penjahat Dan perampok Kami Bekerja Juga Di Bawah UU PERS nomor 40 Tahun 1999,Jadi bila Ada Pemberitaan Yang Kurang Berkenan maka Pihak Yang Di Beritakan bisa Menempuh Hak Jawab bukan Dengan Ancam Mengancam.

Kasus pengancaman oleh Tf yang bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen telah dilaporkan Fajri ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan Media Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.

Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Kami Dari SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh akan Mengawal kasus ini sampai tuntas walaupun Fajri Bugak Bukan Anggota SWI,Namun ini Solidaritas Sesama Insan PERS jadi Kami Akan Mengawal Kasus ini Sampai Selesai,TF baru jadi supir camat aja sudah Sok seperti penjabat Teras Atas konon dia Jadi penjabat tidak tau bagai mana lagi angkuh nya tutup Ketua SWI Aceh ini.(H83)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini