Beranda Nasional Mediasi & Klarifikasi sengketa tanah pasar desa antara Tri Sukma Yuniati VS...

Mediasi & Klarifikasi sengketa tanah pasar desa antara Tri Sukma Yuniati VS Pemdes Kaliwedi

329
0

Mediaindonesia24.com,Banyumas-
Bertempat di Pendopo Kantor Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari ini (selasa, 3/10/2023), Mediasi sengketa tanah yang berlokasi di RT.04 RW.01, sebagaima tercatat dalam SPPT NOP. 33.02.050.005.030.0033.0 dan Letter C Nomor 1396 persil 75 D lll dengan luas 1.717 m2, antara Tri Sukma Yuniati (ahli waris-alm.Hirman HS) Vs Pemerintah Desa Kaliwedi dilaksanakan.

Mediasi itu dipimpin olah Darmo Mulyono (Ketua BPD Kaliwedi) berikut beberapa anggotanya, didampingi oleh Wahyu Adhi Fibrianto (camat Kebasen) dan Eko Pramono (Kasie Tapem) dengan dihadiri oleh Saeful Anam (Kepala Desa Kaliwedi) beserta jajaran perangkatnya, Badari, Suheri dan Tri Sukma Yuniati yang didampingi Didit Setiawan SH, selaku Kuasa Hukumnya.

Acara dibuka dengan bacaan basmalah yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Dalam sambutanya, mengawali dibukanya mediasi tersebut, Darmo Mulyono menegaskan jika dalam Mediasi ini, BPD bertindak selaku facilitator, pasca mediasi yang dipimpin langsung oleh pak Camat Kebasen yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kebasen beberapa waktu lalu tidak menghasilkan kesepakatan, menyusul dikembalikanya permasalahan sengketa tanah ini ke BPD.

“Mendasari Risalah Mediasi Klarifikasi yang disampaikan oleh pak Camat melaluhi PDF, sehingga pada hari ini & ditempat ini, selaku Ketua BPD, saya menindak-lanjuti Mediasi sengketa tanah tersebut untuk kedua kalinya, “katanya seraya menambahkan, “semoga mediasi kali ini bisa melahirkan sebuah keputusan yang mengikat atas status hukum kepemilikan tanah tersebut, agar tidak berlarut-larut dan berkepanjangan “.

Untuk itu, “Darmo Mulyono menegaskan, “silahkan masing-masing pihak untuk menyampaikan pemaparanya secara rinci dan detail.
Namun jangan hanya sebatas opini dan asumsi yang dibangun sendiri yang kemudian diyakini kebenaranya tanpa didukung data dan bukti, “paparnya.

Sementara dalam sambutanya Wahyu Adhi Febrianto, terlebih dulu meminta maaf atas keterlambatanya karena ada aktifitas dinas yang harus diselesaikan, seraya menegaskan bahwa kita semua berkumpul disini dalam rangka musyawarah untuk mencari penyelesaian yang bisa melahirkan rasa keadilan buat semua pihak.
Makanya dalam mediasi ini semua pihak harus mengesampingkan ego dan emosi.

“Kepala boleh panas, namun hati harus tetap dingin, “katanya.

Diharapkanya, mediasi kali ini bisa melahirkan keputusan terkait kedudukan tanah tersebut secara hukum.
Namun bilamana tidak ada titik temu, maka berdasarkan regulasi, perselisihan ini harus dibawa ke BPN, sebab baik BPD maupun Camat tidak punya kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tanah, karena itu kewenangan Pemerintah Pusat melaluhi ATR/BPN.
Untuk itu, silahkan dari salah satu pihak agar melanjutkanya ke BPN, “tegasnya.

Di lain pihak, Didit Setiyawan SH dalam kesempatanya menjelaskan bahwa setelah mempelajari & menelaah perkara ini, berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, dirinya meyakini jika “Tanah Pasar itu milik Tri Sukma Yuniati”.

“Berdasarkan data dan bukti yang kami miliki, maka tanah pasar Desa Kaliwedi merupakan milik Tri Sukma Yuniati yang diperolehnya atas dasar waris, “katanya seraya menjelaskan, “adapun bukti tersebut adalah SPPT tanah a/n Hirman, seluas 1.717 m2, Kutipan dari Daftar Buku C dan Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas tanah Nomor : 999/2005/XI/2016 yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 21 Nopember 2016 yang ditanda tangan oleh Saebi, “tegasnya.

Terlebih secara jelas tertulis dalam batas-batas sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No-30 serta Berita Acara Penyitaan Eksekusi Nomer : 12/BA.Pdt.Sita.Eks/1993/PN.Bms yo.Nomor : 06/Pen.Pdt.Eks/1992/PN.Pwt, yang merupakan bukti kami berikutnya, bahwa tanah seluas 1717 m2 milik Hirman adalah : sebelah barat-Hilman, yang sekarang di tempati oleh Tri Sukma Yuniati
Sebelah utara-Dulah Kasan, sebelah selatan-jalan PU dan sebelah timur-Tusiah dan Hilman.

“Makanya kepada Saebi, mohon untuk menjelaskan apa dasar dan motivasinya karena dalam Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas tanah Nomor : 999/2005/XI/2016 meski menyatakan tidak menjadi perselisihan dengan pihak lain, baik mengenai hak maupun batas-batasnya.
Namun dalam menentukan batas-batasnya mengaburkan, “tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Saebi justru berkelit dengan berdalih bahwa terbitnya Surat Kepemilikan Hak atas tanah tersebut, dirinya hanya disodori berkas oleh kakaknya pak Hari yang langsung ditanda-tangani karena gak enak dan sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada pak Suheri.

“sejak kecil saya tidak tahu adanya sertifikat Hak Milik, bahkan sampai hari ini sayapun tidak pernah mengukur tanah tersebut”.

Namun tatkala dipertanyakan apa dasar dan buktinya, Pemerintah Desa Kaliwedi tetap meng-klaim jika tanah pasar merupakan aset desa….?!!
Baik Saebi maupun Saeful Anam tidak bisa membuktikan, bahkan kemudian menyampaikan dalih-dalih yang tidak mendasar.

Ironisnya, meski tidak mempunyai data dan bukti apapun, namun tetap meng-klaim jika tanah pasar merupakan tanah desa.
Sehingga pernyataanya, dianggap “sebuah ironi yang tidak bisa dipahami”, mengingat salah satu asas penyelenggara pemerintah desa adalah asas kepastian hukum sehingga mestinya seluruh kebijakan & keputusanya tidak liar, namun didukung data dan bukti, bukan sebatas asumsi apalagi opini.

Sementara tatkala diberi kesempatan, Eko Pramono menyatakan jika mediasi sengketa tanah ini pernah dilaksanakan di kecamatan, namun tidak ada hasil, makanya bila dalam mediasi kali ini tetap tidak ada kesepakatan, agar dilanjutkan ke BPN.
“Namun, meski kebenaran harus diperjuangkan & ditegakan, tapi silaturahmi harus terjalin demi tetap terjaganya harmonisi dalam kehidupan bermasyarakat, “harapnya.

Sementara Badri, mantan pendidik yang sekaligus tokoh masyarakat dan pelaku sejarah menceritakan jika dulu MI selalu berpindah-pindah dan numpang ditanah orang.

“Baru di era pemerintahan pak Hilman, beliau membeli sebidang tanah ke Durohman seluas 22 ubin.
Meski awalnya Durohman tidak berniat menjual tanah, namun karena akan didirikan MI, sehingga mengijinkan.
Bahkan dalam pembayaranya dilakukan oleh Hilman tangan cara dicicil.
Yang kemudian, tanah Hilman yang beli dari Durohman di tukar guling dengan tanah bekas balai desa dan tanah yang dibelinya itu didirikan MI, “tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Suhari (mantan kades kaliwedi)
“Terkait dengan tanah pasar, kami sebenarnya hanya sebatas menuntut keadilan tanpa sedikitpun bersemangat untuk menjustifikasi siapapun “.

Lebih lanjut Suhari menjelaskan klo tanah dari jalan memanjang ke barat sampai rumah Casdi awalnya milik Sanrusdi (bapak saya).
Namun dimasa pemerintahan Kades Ridin, sebagian tanah Sanrusdi lakukan tukar guling yang kemudian didirikan kantor desa dan jalan ke utara tanpa didukung “legal formal”.
Padahal dulu jalan itu merupakan satu kesatuan tanah milik Sanrusdi.

Adapun terkait kepemilikan tanah Tursiah, itu diperoleh dari pemberian Sanrusdi yang tidak ada kaitanya tangan tukar guling.
Bahkan berdasarkan pernyataan Hilman tatkala masih hidup “tanah bekas Balai Desa sudah kembali karena ditukar dengan tanah miliknya yang dibeli dari Durohman, yang sekarang di dirikan MI, yang dalam pembayaranya dicicit sampai 3x.

“Di saat saya menjabat Kades, Badari selaku Kepala Sekolah MI, melaporkan klo MI akan mendapat bantuan renovasi dengan catatan tanah tersebut harus jelas kepemilikanya.
Makanya, saya kemudian melakukan inventarisasi aset tanah desa.
“Di saat itu tidak ada satupun yang hadir dalam rapat inventarisasi tersebut yang mengusulkan tanah pasar merupakan tanah desa, menyusul selama ini selaku ahli waris, kami selalu membayar pajak, “tegasnya.

Dipenghujung acara ketua BPD menyimpulkan jika mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga menghimbau agar dilanjutkan ke BPN, yang kemudian ditutup dengan bacaan hamdalah (suliyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini