Mediaindonesia24.com,Jambi,- Ditresnarkoba Polda Jambi kembali merelease di lobi Polda Jambi. Press release yang di pimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji yang di wakili AKBP Nuk Mansah SH, MH, Senin (2/10/23).
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu (RN) Dan (RJ) .
Dari pengakuan masing – masing tersangka sudah 2 kali melakukan kegiatan haramnya. Pertama kali berhasil memasok 2 kilo gram Sabu ke wilayah daerah jambi.
Tersangka di bekuk di simpang 35 km Muaro Jambi. Untuk mengedarkan yang ke 2 kalinya mereka melakukan perjalanan menggunakan mobil pibadi jenis Inova berwarna putih milik tersangka (RN), untuk kegiatan pengiriman mereka di upah sebesar 20 juta tetapi baru 10 juta yang di beri dari pengakuan mereka, untuk pengantaran Sabu tersebut. Mereka juga mengakui dari penjualan Sabu digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Selanjut nya AKBP Nuk Mansah juga menyampaikan terus mendalami penyelidikan untuk mencari jaringan yang lebih luas. Pungkasnya.(T, J IQBAL)







